Friday, 3 June 2011

Karyawan Kontrak Indonesia



Undang Undang No.13 tahun 2003 yang mengatur tentang karyawan kontrak hanya menguntung pihak perusahaan yang memanfaatkan UU ini, banyak karyawan kontrak yang telah habis masa kontraknya tapi tidak di angkat sebagai karyawan tetap tapi masa kontrak kerjanya di perpanjang dengan alasan masa percobaan dan training. Padahal ini hanya akal bulus pihak perusahaan saja untuk memanfaatkan jasa dan tenaga karyawan kontrak tersebut.Kelemahan dari posisi karyawan kontrak adalah perusahaan tidak memiliki tanggung jawab yang mengikat secara hukum apabila karyawan kontrak tidak di penuhi hak haknya sebagai seorang tenaga kerja.

Sebagai akibatnya seperti sering kita saksinya banyak terjadi unjuk rasa serta mogok kerja di beberapa perusahaan atau pabrik oleh para tenaga kerja yang merasa telah di permainkan oleh perusahaan tempatnya bekerja dengan tidak membayar gaji mereka serta tidak ada fasilitas lainnya yang tentu saja berbeda dengan karyawan tetap.Karyawan kontrak memiliki tugas yang sama atau bahkan lebih berat dari karyawan tetap jika di amati perusahaan di untungkan dari sisi produktifitasnya.

Hal lainnya yang merugikan karyawan kontrak yaitu:
1. Tidak ada pesangon yang jelas,jika masa kontraknya tidak di perpanjang lagi oleh perusahaan
2. Tidak mendapat tunjangan kesehatan,THR ,gaji yang tidak layak,bonus,uang lembur ,uang makan harian
3. Tidak adanya perlindungan hukum bagi karyawan kontrak jika ingin menuntut haknya secara hukum
4. Cara cara seperti ini merupakan penerapan system ekonomi kapitalis yang sudah lama berlaku di negara kita baik itu di lakukan oleh perusahaan local,pemerintah,swasta dan perusahaan asing.
5. Banyaknya penganguran tidak memiliki pension tetap. Belum juga kerja mereka sudah di suruh nyogok atau bayar. Banyaknya yayasan-yasan tidak bertanggung jawab. dll


Google
WEB
Images
Local
Mobile Web (beta)