Monday 13 June 2011

PERDAGANGAN LEPAS

Pada saat ini semakin banyak product makanan olahan kemasan plastic dan kaleng yang telah kadaluarsa beredar dan di jual di pasar traditional,super market dan mini market. Product olahan kemasan seperti bakso, ikan,daging, nugget, sosis apalagi kalau menjelang lebaran serta hari besar lainnya product pangan kemasan ini semakin membanjir di pasaran.
Product makanan yang telah kadaluarsa ini berbahaya untuk kesehatan apabila di konsumsi bisa menyebabkan keracunan pada umumnya reaksi terasa 2 s/d 5 jam setelah makanan di konsumsi gejalanya terasa pusing,mual dan muntah. Para produsen,distributor dan pedagang /penjual bisa di jerat/dikenakan Undang Undang perlindungan konsumen.
Tapi tampaknya UU ini tidak berlaku efektif sebagai akibat kurangnya pengawasan di lapangan oleh DEPERINDAG serta tidak adanya tindakan yang tegas dan serius instansi terkait /pemerintah terhadap penjual product pangan kadaluarsa tersebut.Dengan memberikan sanksi pencabutan ijin edar product, ijin usaha dagang, ijin produksi serta di kenakan sanksi pidana karena telah berupaya dengan sengaja untuk membahayakan jiwa orang lain dengan maksud untuk meraup keuntungan jadi di sini terdapat adanya unsur kesengajaan.
Sebaiknya konsumen harus hati hati dan waspada sebelum membeli product pangan olahan kemasan dengan memperhatikan tanggal dan tahun yang biasanya tertera di kemasannya.Tidak tergiur iming iming discount harga product . Umumnya masa berlaku product makanan yang baik adalah satu tahun sampai dengan dua tahun. Cara lain penjual untuk mengelabui konsumen adalah dengan cara menghapus tanggal dan tahun yang telah kadaluarsa kemasan dan menggantikannya dengan tanggal dan tahun yang baru dan juga menyelipkan product makanan, minuman (soft drink) ,biscuit dll yang telah kadaluarsa kedalam parcel lebaran,natal dan tahun baru.
Hal ini bisa di ketahui setelah kemasannya di buka tercium bau tidak enak (apek),warna makanan berubah serta terasa agak pahit.Penjual product makanan kadaluarsa yang tertangkap basah saat di razia (SIDAK) oleh DEPERINDAG biasanya akan berkilah bahwa mereka tidak tahu kalau product tersebut telah kadaluarsa padahal ini hanya akal akalan pedagang saja untuk menghindar dari tanggung jawab.Seharusnya produsen,distributor dan pedagang bertanggung jawab untuk memusnah kan product makanan kadaluarsa tersebut bila di kaitkan dengan UU perlindungan konsumen.
Sebaiknya ada system koordinasi pemasaran product yang baik dan tercontrol antara produsen,distributor dan penjual/pedagang hal ini untuk memudahkan pemantauan apabila ada product yang telah kadaluarsa maka penjual bisa mengembalikannya ke distributor dan distributor mengembalikannya lagi ke produsen. Begitu juga produsen harus memiliki data data dan memantau prodct mereka yang telah di edarkan apabila telah kadaluarsa harus menariknya dari peredaran sebelum kemasannya diganti oleh penjual jadi tidak menggunakan cara jual lepas ( tidak bertanggung jawab)
Pihak-pihak yang bertanggung jawab adalah : Departemen perindustrian dan perdagangan, BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan), Departemen Kesehatan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) dsb, dan yang paling utama Pemimpinnya. Semuanya Saling berkaitan dan Bertanggung JAWAB atas semuanya.ini semua untuk kepentingan rakyat, masa depan dan generasi Indonesia. Guna Untuk menghasilkan masyarakat yang sehat, kuat, jujur, pintar dan bertanggung jawab. Begitu juga untuk pedagang rakyat kecil maupun pengusaha bisnis retail ( bisnis besar) juga harus punya sikap dan jangan berlaku curang hanya demi keuntungan belaka, banyak makanan yang di beri pengawet, buah buahanan yang di beri lilin, daging yang di suntik, sayuran yang berpeptisida, dan lain-lain. bayangkan jika anak balita ( anak bawah lima tahun ) sudah mengkonsumsi makanan ini bagai mana nasib kesehatannya dan bagaimana generasi penerus indonesia selanjutnya, apakah mau kita mejadi generasi bodoh yang di jajah gara-gara makanan makanan. ?
Google
WEB
Images
Local
Mobile Web (beta)