Dalam hal ini sebaiknya tidak di wajibkan tapi seharusnya bersifat sukarela saja di samping itu juga membutuhkan biaya yang mahal untuk proses pembuatan sertifikasi halal yang masa berlakunya hanya 5 (lima) tahun, kemudian harus diproses ulang kembali yang tentu saja tidak efisien serta memberatkan pengusaha kecil dan menengah .
Factor factor yang memberatkan serta bisa berdampak buruk:
*Bisa terjadinya PUNGLI atau (dana siluman).
*Di kenakan biaya mahal .
*Tidak efektif.
*Masa berlakunya seritifikasi halal hanya 5 tahun.
Jadi sebelum product itu di pasarkan di wajibkan melalui proses jaminan halal dulu sebaiknya DPR tidak mensahkan Rancangan Undang Undang ini menjadi Undang Undang mengingat akibat dari penerapan UU tersebut yang bisa berdampak buruk dalam berbagai sector.