Friday 18 November 2011

RUU sertifikasi jaminan product halal

Rencana pemerintah bersama dengan MUI untuk memberlakukan atau agar di sahkan oleh DPR sertifikasi jaminan product halal untuk makanan,minuman,obat obatan dan cosmetic hanya akan mempersulit dan bisa berdampak negative untuk sector usaha kecil dan menengah atau UKM dengan terbatasnya UKM dari segi sumber daya manusia dan keuangan karena sertifikasi halal itu wajib serta membutuhkan biaya yang mahal.

Dalam hal ini sebaiknya tidak di wajibkan tapi seharusnya bersifat sukarela saja di samping itu juga membutuhkan biaya yang mahal untuk proses pembuatan sertifikasi halal yang masa berlakunya hanya 5 (lima) tahun, kemudian harus diproses ulang kembali yang tentu saja tidak efisien serta memberatkan pengusaha kecil dan menengah .

Factor factor yang memberatkan serta bisa berdampak buruk:

*Bisa terjadinya PUNGLI atau (dana siluman).
*Di kenakan biaya mahal .
*Tidak efektif.
*Masa berlakunya seritifikasi halal hanya 5 tahun.

Jadi sebelum product itu di pasarkan di wajibkan melalui proses jaminan halal dulu sebaiknya DPR tidak mensahkan Rancangan Undang Undang ini menjadi Undang Undang mengingat akibat dari penerapan UU tersebut yang bisa berdampak buruk dalam berbagai sector.


Google
WEB
Images
Local
Mobile Web (beta)