Ramainya pemberitaan tanggal 25 April 2011 tentang kasus yang menimpa sekretaris MENPORA Wafid Muharam saat melakukan transaksi dengan perantara MRM dan petinggi perusahaan MEI di gedung KEMENPORA Jakarta dari penangkapan di temukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Koreupsi) cek tunai sebesar 3,2 M dan sejumlah mata uang asing Rp73.171 juta, USD128 ribu, 1.307 ribu AUS dan 1.955 Euro dalam amplop di ruang Wafid Muharam dari hasil pengembangan di ruang WM itu cek tunai bisa langsung di cairkan di duga kasus ini terkait dengan rencana pembangunan gedung baru DPR ,seperti di ketahui salah satu pejabat berinisial MEI merupakan petinggi perusahaan Duta Graha Indonesia perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan yang lolos tender pembangunan gedung baru DPR.
Berita yang lagi hangat di bicarakan tentu saja tidak terlalu membuat kita terkejut karena kita sudah sering mendengar para pejabat di Indonesia terlibat kasus korupsi/suap yang sudah tidak asing lagi di telinga awam ,apalagi Indonesia adalah negara terkorup no.3 di dunia .Kalau rata rata mental pejabat Indonesia seperti ini bagaimana dengan nasib bangsa dan negara ini selanjutnya? Akibat maraknya kasus korupsi yang tidak terungkap akhirnya di bentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Visi kpk
Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Misi
• Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi
• Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dengan di bentuknya KPK tampaknya tidak efektif untuk membuat para pejabat negara menjadi takut untuk melakukan tindakan korupsi hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh KPK .